Rabu, 09 April 2014

teori akuntansi -badan penyusun standar akuntansi



BADAN PENYUSUN STANDAR AKUNTANSI

Badan yang Mempunyai Otoritas Membuat Standar Akuntansi.
1.      INDONESIA.
1)      Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI).
IAI adalah organisasi profesi akuntan yang bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun, didirikan di Jakarta tahun 1957. Tujuan IAI antara lain:
-  Mengembangkan penelitian, pendidikan, dan pelatihan serta pemasyarakatan teori dan praktik profesi dan jasa lain yang terkait dengan akuntansi, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan lingkungannya.
-  Meningkatkan kecakapan dan tanggung jawab profesi tiap anggota.
Sejak berdirinya, IAI telah menyusun dan merevisi prinsip atau standar sebagai berikut: Prinsip Akuntansi Indonesia 1973, 1984,Standar Akuntansi Keuangan 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2006, Standar Profesional Akuntan Publik.
2)      Institut Akuntan Publik Indonesia.
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan indonesia, tepatnya pada tanggal 24 mei 2007 berdirilah institut akuntan publik indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui rapat umum anggota luar biasa IAI. Pada tanggal 4 juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008.Pemerintah RI melalui Peraturan MENKEU no.17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik diindonesia.
3)      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangann (Bapepam-LK).
Adalah sebuah lembaga dibawah kementrian keuangan indonesia yang bertugas membina,mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Fungsi Bapepam-LK adalah :
·         Penyusunan dan penegakan peraturan dibidang pasar modal primer dan sekunder.
·         Penegakan peraturan dibidang pasar modal.
·         Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,persetujuan,pendaftaran dari badan dan pihak lain yang bergerak dipasar modal.
·         Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan perusahaan publik.
·         Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,Kliring,dan penjaminan, dan Lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
·         Penetapan ketentuan akuntansi dibidang pasar modal.
·         Penyiapan perumusan kebijakan dibidang lembaga keuangan.
·         Pelaksanaan kebijakan dibidang lembaga keuangan sesuai UU yang berlaku.
·         Perumusan standar,norma,pedoman,kriteria dan prosedur dibidang lembaga keuangan.
·         Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang lembaga keuangan.
·         Pelaksanaan tata usaha badan.
2.      AMERIKA.
1)      Kantor Akuntan Besar yang dikenal dengan “Big 8”.
Kelompok delapan besar ini berkurang menjadi lima besar melalui serangkain kegiatan merger. Lima besar kemudian menjadi empat besar setelah keruntuhan Arthur Anderson pada 2002 karena keterlibatannya dalam skandal enron. The big four adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. 8 kantor akuntan itu terbesar itu ialah : Arthur andersen,arthur young&Co,coopers & Lybrand, Ernst & whinney,Deloitte Haskins & Sells, Peat Marwick Mitchell, Price Waterhouse, Touche ross.

2)      AICPA (American Institute of Certified of Public Accountants)- Akuntan publik.
AICPA adalah organisasi profesi akuntan publik berijazah dan terdaftar, yang melakukan praktek di Amerika. Cikal bakal terbentuknya AICPA dimulai di tahun 1882 dengan nama Institute Accountants and Bookeepers. Kemudian berubah menjadi American Association of Public Accountants di tahun 1886. Selanjutnya pada tahun 1917 berubah menjadi American Institute of Accountants (AIA) yang sekarang dikenal sebagai AICPA. Tugas utama AICPA antara lain:
·         menilai, merumuskan, dan menetapkan konsep dan standar akuntansi yang berlaku umum dan pengembangannya.
·         menilai, merumuskan, dan menetapkan norma pemeriksaan (standar profesi audit), dan pengembangannya.
·         penyelenggara ujian akuntansi untuk memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountants).
Pada awal 1932, AICPA bekerja sama dengan Bursa Efek New York untuk membuat beberapa prinsip dasar yang kemudian timbul daftar mengenai Accepted Accounting Principles yang berguna untuk mengembangkan penyusunan dan pelaporan keuangan perusahaan. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh CAP (Commitee on Accounting Procedure) sebagai komisi bentukan AICPA.
·         CAP
CAP adalah Komisi Prosedur akuntansi dibawah AICPA. Dibentuk tahun 1938 dengan tugas utama melakukan penelitian yang hasilnya diterbitkan dalam bentuk Accounting Research Bulletins (ARB), yang memuat pernyataan komisi dengan maksud mempersempit perbedaan perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan serta mengurangi prektik akuntansi yang tidak lazim. Karena adanya kritik terhadap CAP yang dianggap kurang responsif atas beberapa masalah akuntansi, maka pada tahun 1959 CAP digantikan oleh APB (Accounting Principles Board).
·         APB
Didirikan dengan tujuan memberikan penggarisan resmi mengenai prinsip akuntansi yang berlaku umum, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh Divisi Riset yaitu Accounting Research Division (ARD). Hasil kerja APB berupa pernyataan resmi yang terdiri dari 31 APB Opinion dan  4 APB Statement. Sedang produk ARD berupa Accounting Research Studies (ARS). APB dibubarkan pada tahun 1973 karena adanya kritik dan tekanan dari institusi eksternal, sehingga dibentuklah Accounting Standard Executive Commitee (AcSEC) yang mempunyai wewenang menyampaikan pendapat dan nasehat atas nama AICPA di bidang akuntansi keuangan. AcSEC menerbitkan Statement on Position (SOPs) yang menguraikan dan menjelaskan kontroversial masalah akuntansi. Sehubungan dengan hal tersebut, AICPA membentuk dua komisi lain, yaitu Trueblood Commitee, yang bertugas merumuskan tujuan pelaporan keuangan, dan Wheat Commitee, yang bertugas membentuk organisasi independen baru di luar AICPA yang kemudian terbentuklah FASB (Financial Accounting Standards Board).

3)      FASB (Financial Accounting Standard Board) – Lembaga Penyusun Standar Akuntansi.
Didirikan tahun 1973, bertugas merumuskan dan menetapkan standar akuntansi keuangan dan pelaporannya, termasuk perumusan kerangka konseptual sebagai pedoman untuk mengarahkan pengembangan akuntansi keuangan di masa yang akan datang. Produk FASB adalah pernyataan resmi yang terdiri dari:
·         SFAS (Statement of Financial Accounting Standards)
Berisi standar akuntansi keuangan mengenai perlakuan atas suatu transaksi tertentu yang merupakan pedoman dalam praktik akuntansi.
·         SFAC (Statement of Financial Accounting Concepts)
Berisi konsep fundamental akuntansi keuangan dan pelaporannya sebagai kerangka acuan untuk mengarahkan pengembangan akuntansi keuangan dan pelaporannya di masa yang akan datang. Terdiri dari SFAC No. 1 – 6.
·         Interpretation adalah penjabaran lebih lanjut terhadap hal yang belum jelas atau interpretasi atas beberpa amteri dari SFAS.
·         Technical Bulletin adalah publikasi teknis sebagai perluasan.
Sedangkan, proses penyusunan standar akuntansi oleh FASB sebagai berikut:
  1. FASB, menugaskan staf riset untuk melakukan penelitian, baik rutin maupun insidental, sesuai dengan program kerja dan kepentingannya. Hasil penelitiannya untuk sementara waktu disusun dalam naskah diskusi.
  2. Setelah naskan tersebut selesai dibahas, kemudian disusun dan dikeluarkan pernyataan semnetara (exposure draft), untuk disebarkan kepada para anggota profesi dan pihak-pihak yang berkepentingan, guna dimintakan tanggapan atau komentar.
  3. Tanggapan atau komentar yang masuk, diseleksi sesuai dengan substansi materinya, dan diikhtisarkan, kemudian dilekukan dengar pendapat.
  4. Berdasarkan pernyataan sementara, tanggapan atau komentar yang masuk, dan hasil dengar pendapat, kemudian disusun dan dikeluarkan pernyataan resmi yang antara lain adalah SFAC dan SFAS.

4)      AAA (American Accounting Association).

AAA, sebelumnya dikenal sebagai American Association of University Instructors in Accounting, yang didirikan tahun 1918. kemudian menjadi AAA pada tahun 1935. Tugas utamanya mendorong penelitian untuk disebar luaskan. Media publikasi periodiknya, berupa jurnal triwulanan bernama (1) Accounting Review, (2) Accounting Horizon, yang biasanya memuat pemikiran konseptual akuntansi dengan maksud antara lain agar digunakan sebagai bahan acuan untuk pengembangan lebih lanjut. Produk AAA antara lain Seni Monograp Akuntansi dan hasil studi lainnya oleh komisi khusus AAA, yaitu:
    1. A Statement of Basic Accounting Theory (ASOBAT), oleh Commitee to Prepare a Statement of Basic Accounting Theory pada tahun 1966.
    2. Statement on Accounting Theory and Theory Acceptance (SOATATA), oleh Commitee on Concepts and Stabndards for External Financial Reports pada tahun 1977.

5)      The National Association of Accountant yang berganti nama menjadi The Intitute of Management Accountant (IMA).
Merupakan organisasi profess yang menggabungkan para akuntan manajemen di USA. Organisasi ini menerbitkan majalah bulanan yang memuat artikel-artikel tentang akuntansi yang bernama Management Accounting
6)      IASC (International Accounting Standards Committee).
IASC adalah Komisi Internasional yang membidangi akuntansi untuk mengembangkan Standar Akuntansi Internasiona yang didirikan tahun 1973 dan berkantor pusat di London, Inggris. IASC bekerja untuk mendukung dan melayani kepentingan pihak yang terkait dengan pasar modal dengan spektrum internasional.
Proses penyusunan Standar Akuntansi Internasional oleh IASC (International Accaounting Standards Commitee) adalah sebagai berikut:
  1. Panitia Kerja, menangani isu akuntansi yang akan dikembangkan dengan membuat Kerangka Kerja (point outline).
  2. Setelah menerima komentar atas kerangka kerja dari Badan IASC, panitia Kerja menyusun Konsep Pernyataan Sementara (draft statement of standards).
  3. Konsep tersebut direview oleh Badan IASC kemudian diedarkan pada pihak-pihak terkait.
  4. Setelah tanggapan dan komentar atas konsep tersebut, Panitia Kerja menyusun Konsep Pernyataan Final. Berdasarkan hal tersebut, disusun dan dikembangkan Konsep Pernyataan Sementara Standar Akuntansi Internasional (exposure draft).
  5. Konsep Pernyataan Final dan Konsep Pernyataan Sementara Standar Akuntansi Internasional, direview oleh Badan IASC, setelah melakukan revisi atau perbaikan yang diperlukan, konsep tersebut harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga dari anggota Badan IASC. Kemudian exposure draft dipublikasikan, tanggapan dan komentar dimintakan langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang biasanya berlangsung dalam jangka waktu enam bulan.
  6. Panitia Kerja, mereview tanggapan dan komentar dan kemudian mempersiapkan dan menyusun Konsep Pernyataan Final Standar Akuntansi Internasional.
  7. Badan IASC mereview Konsep Pernyataan Final tersebut, dengan melakuakn revisi yang diperlukan. Setelah itu, Konsep Pernyataan Final harus mendapatkan persetujuan minimal tiga perempat dari anggota Badan IASC, dan akhirnya diterbitkan Standar Akuntansi Internasional definitif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar