BADAN PENYUSUN STANDAR AKUNTANSI
Badan yang Mempunyai Otoritas Membuat Standar
Akuntansi.
1.
INDONESIA.
1) Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI).
IAI adalah organisasi profesi akuntan yang bebas dan tidak terikat pada
perkumpulan apapun, didirikan di Jakarta tahun 1957. Tujuan IAI antara lain:
- Mengembangkan penelitian, pendidikan, dan pelatihan serta pemasyarakatan teori dan praktik profesi dan jasa lain yang terkait dengan akuntansi, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan lingkungannya.
- Meningkatkan kecakapan dan tanggung jawab profesi tiap anggota.
Sejak berdirinya, IAI telah menyusun dan merevisi prinsip atau standar sebagai berikut: Prinsip Akuntansi Indonesia 1973, 1984,Standar Akuntansi Keuangan 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2006, Standar Profesional Akuntan Publik.
- Mengembangkan penelitian, pendidikan, dan pelatihan serta pemasyarakatan teori dan praktik profesi dan jasa lain yang terkait dengan akuntansi, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan lingkungannya.
- Meningkatkan kecakapan dan tanggung jawab profesi tiap anggota.
Sejak berdirinya, IAI telah menyusun dan merevisi prinsip atau standar sebagai berikut: Prinsip Akuntansi Indonesia 1973, 1984,Standar Akuntansi Keuangan 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2006, Standar Profesional Akuntan Publik.
2) Institut
Akuntan Publik Indonesia.
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan indonesia,
tepatnya pada tanggal 24 mei 2007 berdirilah institut akuntan publik indonesia
(IAPI) sebagai organisasi profesi akuntan publik yang independen dan mandiri
dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui rapat umum anggota luar biasa
IAI. Pada tanggal 4 juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota
asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008.Pemerintah RI
melalui Peraturan MENKEU no.17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi
profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan
publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik,
serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan
publik diindonesia.
3) Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangann (Bapepam-LK).
Adalah sebuah lembaga dibawah kementrian keuangan indonesia yang bertugas
membina,mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang lembaga
keuangan. Fungsi Bapepam-LK adalah :
·
Penyusunan dan penegakan peraturan dibidang
pasar modal primer dan sekunder.
·
Penegakan peraturan dibidang pasar modal.
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang
memperoleh izin usaha,persetujuan,pendaftaran dari badan dan pihak lain yang
bergerak dipasar modal.
·
Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan
bagi Emiten dan perusahaan publik.
·
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak
yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,Kliring,dan penjaminan, dan Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian.
·
Penetapan ketentuan akuntansi dibidang pasar
modal.
·
Penyiapan perumusan kebijakan dibidang lembaga
keuangan.
·
Pelaksanaan kebijakan dibidang lembaga keuangan
sesuai UU yang berlaku.
·
Perumusan standar,norma,pedoman,kriteria dan
prosedur dibidang lembaga keuangan.
·
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang
lembaga keuangan.
·
Pelaksanaan tata usaha badan.
2.
AMERIKA.
1) Kantor
Akuntan Besar yang dikenal dengan “Big 8”.
Kelompok delapan besar ini berkurang menjadi lima besar melalui
serangkain kegiatan merger. Lima besar kemudian menjadi empat besar setelah
keruntuhan Arthur Anderson pada 2002 karena keterlibatannya dalam skandal
enron. The big four adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi
internasional terbesar yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk
perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. 8 kantor akuntan itu terbesar itu
ialah : Arthur andersen,arthur young&Co,coopers & Lybrand, Ernst &
whinney,Deloitte Haskins & Sells, Peat Marwick Mitchell, Price Waterhouse,
Touche ross.
2) AICPA (American
Institute of Certified of Public Accountants)- Akuntan publik.
AICPA adalah organisasi profesi akuntan publik berijazah dan terdaftar,
yang melakukan praktek di Amerika. Cikal bakal terbentuknya AICPA dimulai di
tahun 1882 dengan nama Institute
Accountants and Bookeepers. Kemudian berubah menjadi American Association of Public Accountants
di tahun 1886. Selanjutnya pada tahun 1917 berubah menjadi American Institute of Accountants
(AIA) yang sekarang dikenal sebagai AICPA. Tugas utama AICPA antara lain:
·
menilai, merumuskan, dan menetapkan konsep dan
standar akuntansi yang berlaku umum dan pengembangannya.
·
menilai, merumuskan, dan menetapkan norma
pemeriksaan (standar profesi audit), dan pengembangannya.
·
penyelenggara ujian akuntansi untuk memperoleh
gelar CPA (Certified Public
Accountants).
Pada awal 1932, AICPA bekerja sama dengan Bursa Efek New York untuk
membuat beberapa prinsip dasar yang kemudian timbul daftar mengenai Accepted Accounting Principles yang
berguna untuk mengembangkan penyusunan dan pelaporan keuangan perusahaan.
Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh CAP (Commitee on Accounting Procedure) sebagai komisi bentukan AICPA.
·
CAP
CAP adalah Komisi Prosedur akuntansi dibawah AICPA. Dibentuk tahun 1938
dengan tugas utama melakukan penelitian yang hasilnya diterbitkan dalam bentuk Accounting Research Bulletins (ARB),
yang memuat pernyataan komisi dengan maksud mempersempit perbedaan perlakuan
akuntansi dan pelaporan keuangan serta mengurangi prektik akuntansi yang tidak
lazim. Karena adanya kritik terhadap CAP yang dianggap kurang responsif atas
beberapa masalah akuntansi, maka pada tahun 1959 CAP digantikan oleh APB (Accounting Principles Board).
·
APB
Didirikan dengan tujuan memberikan penggarisan resmi mengenai prinsip
akuntansi yang berlaku umum, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh Divisi
Riset yaitu Accounting Research
Division (ARD). Hasil kerja APB berupa pernyataan resmi yang terdiri
dari 31 APB Opinion dan 4
APB Statement. Sedang produk
ARD berupa Accounting Research Studies
(ARS). APB dibubarkan pada tahun 1973 karena adanya kritik dan tekanan
dari institusi eksternal, sehingga dibentuklah Accounting Standard Executive Commitee (AcSEC) yang mempunyai
wewenang menyampaikan pendapat dan nasehat atas nama AICPA di bidang akuntansi
keuangan. AcSEC menerbitkan Statement
on Position (SOPs) yang menguraikan dan menjelaskan kontroversial
masalah akuntansi. Sehubungan dengan hal tersebut, AICPA membentuk dua komisi
lain, yaitu Trueblood Commitee,
yang bertugas merumuskan tujuan pelaporan keuangan, dan Wheat Commitee,
yang bertugas membentuk organisasi independen baru di luar AICPA yang kemudian
terbentuklah FASB (Financial
Accounting Standards Board).
3)
FASB (Financial
Accounting Standard Board) – Lembaga Penyusun Standar Akuntansi.
Didirikan tahun 1973, bertugas merumuskan dan menetapkan standar
akuntansi keuangan dan pelaporannya, termasuk perumusan kerangka konseptual
sebagai pedoman untuk mengarahkan pengembangan akuntansi keuangan di masa yang
akan datang. Produk FASB adalah pernyataan resmi yang terdiri dari:
·
SFAS (Statement
of Financial Accounting Standards)
Berisi standar akuntansi keuangan mengenai perlakuan atas suatu transaksi
tertentu yang merupakan pedoman dalam praktik akuntansi.
·
SFAC (Statement
of Financial Accounting Concepts)
Berisi konsep fundamental akuntansi keuangan dan pelaporannya sebagai
kerangka acuan untuk mengarahkan pengembangan akuntansi keuangan dan
pelaporannya di masa yang akan datang. Terdiri dari SFAC No. 1 – 6.
·
Interpretation adalah
penjabaran lebih lanjut terhadap hal yang belum jelas atau interpretasi atas
beberpa amteri dari SFAS.
·
Technical Bulletin adalah
publikasi teknis sebagai perluasan.
Sedangkan, proses penyusunan standar
akuntansi oleh FASB sebagai berikut:
- FASB, menugaskan staf riset untuk melakukan penelitian, baik rutin maupun insidental, sesuai dengan program kerja dan kepentingannya. Hasil penelitiannya untuk sementara waktu disusun dalam naskah diskusi.
- Setelah naskan tersebut selesai dibahas, kemudian disusun dan dikeluarkan pernyataan semnetara (exposure draft), untuk disebarkan kepada para anggota profesi dan pihak-pihak yang berkepentingan, guna dimintakan tanggapan atau komentar.
- Tanggapan atau komentar yang masuk, diseleksi sesuai dengan substansi materinya, dan diikhtisarkan, kemudian dilekukan dengar pendapat.
- Berdasarkan pernyataan sementara, tanggapan atau komentar yang masuk, dan hasil dengar pendapat, kemudian disusun dan dikeluarkan pernyataan resmi yang antara lain adalah SFAC dan SFAS.
4)
AAA (American Accounting Association).
AAA, sebelumnya dikenal sebagai American
Association of University Instructors in Accounting, yang didirikan
tahun 1918. kemudian menjadi AAA pada tahun 1935. Tugas utamanya mendorong
penelitian untuk disebar luaskan. Media publikasi periodiknya, berupa jurnal
triwulanan bernama (1) Accounting
Review, (2) Accounting Horizon,
yang biasanya memuat pemikiran konseptual akuntansi dengan maksud antara
lain agar digunakan sebagai bahan acuan untuk pengembangan lebih lanjut. Produk
AAA antara lain Seni Monograp Akuntansi dan hasil studi lainnya oleh komisi
khusus AAA, yaitu:
- A Statement of Basic Accounting Theory (ASOBAT), oleh Commitee to Prepare a Statement of Basic Accounting Theory pada tahun 1966.
- Statement on Accounting Theory and Theory Acceptance (SOATATA), oleh Commitee on Concepts and Stabndards for External Financial Reports pada tahun 1977.
5)
The National Association of Accountant
yang berganti nama menjadi The Intitute of Management Accountant (IMA).
Merupakan
organisasi profess yang menggabungkan para akuntan manajemen di USA. Organisasi
ini menerbitkan majalah bulanan yang memuat artikel-artikel tentang akuntansi
yang bernama Management Accounting
6) IASC (International
Accounting Standards Committee).
IASC adalah Komisi Internasional yang membidangi akuntansi untuk
mengembangkan Standar Akuntansi Internasiona yang didirikan tahun 1973 dan
berkantor pusat di London, Inggris. IASC bekerja untuk mendukung dan melayani
kepentingan pihak yang terkait dengan pasar modal dengan spektrum
internasional.
Proses penyusunan Standar Akuntansi Internasional oleh IASC (International Accaounting Standards
Commitee) adalah sebagai berikut:
- Panitia Kerja, menangani isu akuntansi yang akan dikembangkan dengan membuat Kerangka Kerja (point outline).
- Setelah menerima komentar atas kerangka kerja dari Badan IASC, panitia Kerja menyusun Konsep Pernyataan Sementara (draft statement of standards).
- Konsep tersebut direview oleh Badan IASC kemudian diedarkan pada pihak-pihak terkait.
- Setelah tanggapan dan komentar atas konsep tersebut, Panitia Kerja menyusun Konsep Pernyataan Final. Berdasarkan hal tersebut, disusun dan dikembangkan Konsep Pernyataan Sementara Standar Akuntansi Internasional (exposure draft).
- Konsep Pernyataan Final dan Konsep Pernyataan Sementara Standar Akuntansi Internasional, direview oleh Badan IASC, setelah melakukan revisi atau perbaikan yang diperlukan, konsep tersebut harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga dari anggota Badan IASC. Kemudian exposure draft dipublikasikan, tanggapan dan komentar dimintakan langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang biasanya berlangsung dalam jangka waktu enam bulan.
- Panitia Kerja, mereview tanggapan dan komentar dan kemudian mempersiapkan dan menyusun Konsep Pernyataan Final Standar Akuntansi Internasional.
- Badan IASC mereview Konsep Pernyataan Final tersebut, dengan melakuakn revisi yang diperlukan. Setelah itu, Konsep Pernyataan Final harus mendapatkan persetujuan minimal tiga perempat dari anggota Badan IASC, dan akhirnya diterbitkan Standar Akuntansi Internasional definitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar